ilustrasi google |
Yuni Widyaningsih dapat dipastikan bakal terancam kehilangan jabatan strategisnya. Mulai dari pemberhentian sebagai Wakil Bupati Ponorogo, Ketua DPD Golkar Kabupaten Ponorogo, hingga pemberhentian sebagai Ka Kwarcab Ponorogo.
Hal ini seperti yang diungkapkan pengamat politik dan hukum, Lutfi Hidayah. Menurutnya, atas penetapan mbak Ida (panggilan akrabnya) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana pendidikan tahun 2012-2013. Jelas, dapat dipastikan terjadi kekosongan dalam jabatan Wakil Bupati. Hal ini, tentunya membuat Bupati Ponorogo harus rela bekerja sendirian di tahun 2015 ini dalam membangun rahayuning bumi buwono.
"Pun dalam internal Partai Golkar. Mbak Ida bisa jadi juga akan diberhentikan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ponorogo. Dengan demikian dapat dipastikan, Partai berlambang Pohon beringin tersebut tidak memiliki calon ideal dalam pilkada yang akan dilaksanakan serentak tahun 2016 mendatang," ujarnya.
Seperti yang diketahui, Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga Dindik yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013. Dengan Proyek senilai Rp8,1miliar. Dan merugikan Negara sebesar Rp5,5miliar. (Tim)