Headlines News :
Home » , » Kasus Mahasiswa Mesum, Rektorat STAIN Tutup Mulut

Kasus Mahasiswa Mesum, Rektorat STAIN Tutup Mulut

Written By Unknown on Thursday, February 12, 2015 | 8:32 PM


       PONOROGO,- Lagi-lagi kota Ponorogo dihebohkan dengan kejadian perbuatan mesum yang dilakukan di dalam toilet masjid. Ironisnya perbuatan bejat ini dilakukan oleh mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Ponorogo. Sebelumnya kejadian yang sama juga dilakukan oleh pasangan pelajar SMP yang terjadi di Kecamatan Bungkal.

      Sungguh tidak disangka, bahwa perbuatan amoral tersebut dilakukan oleh mahasiswa sebuah kampus berbasis agama, dan dilakukan di dalam sebuah toilet masjid, dan kepergok oleh Totok pengurus masjid.

     "Kejadian sekitar jam 11.30 siang, dimana dirinya hendak melakukan adzan Dhuhur, memergoki keduanya sedang indehoi di dalam toilet, sebelumnya tanpa berfikiran negatif, pengurus masjid tersebut menjalankan adzan terlebih dahulu sebelum menyeret paksa kedua pasangan mesum untuk keluar dari dalam toilet,"terangnya.

     Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa setelah kedua pasangan mahasiswa mesum kepergok berbuat mesum, lantas digiring ke rumah ketua RT setempat untuk dimintai keterangan atas perbuatan bejatnya, dengan disaksikan banyak pihak termasuk perwakilan dari STAIN.

    "Keduanya diketahui identitasnya melihat dari KTP dan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa). Untuk yang perempuan bernama MN kelahiran Kabupaten Kotawaringin Barat Kalteng, merupakan mahasiswa STAIN jurusan Tarbiyah sedangkan kekasihnya MA adalah warga Kecamatan Babadan Ponorogo, yang juga sama-sama sebagai mahasiswa,"jelasnya.

    Sampai hari ini tidak ada keterangan dari pihak STAIN, dan terkesan sengaja ditutup-tutupi kasus yang membawa nama jelek perguruan tinggi yang dikenal kampus hijau tersebut. Bahkan pihak Rektorat STAIN tidak bisa dikonfirmasi.

     Ini merupakan perbuatan bejat dan tidak bermoral, terlebih dilakukan di dalam area masjid, mirisnya dilakukan oleh mahasiswa STAIN yang terkenal akan basic pendidikan agama nya.

     "Ini tidak bisa dibenarkan, karena jelas merupakan perbuatan yang melanggar hukum, kalau cuma diselesaikan secara musyawarah, jelas akan ditiru dan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku,"tegas salah satu tokoh masyarakat dan agama.*(TIM)
Share this article :
 
Support : Support Website | Balai Kota |
Powered by PERS PONOROGO
Copyright © 2015. Lingkar Kota : Informasi Berdasarkan Data Dan Fakta - All Rights Reserved
Template Design by Ze Dien Published by Balai Kota Supported by Wengker.com