Headlines News :
Home » » Orangtua Jangan Diamkan Penggunaan BOS

Orangtua Jangan Diamkan Penggunaan BOS

Written By Unknown on Thursday, January 15, 2015 | 8:05 PM



     PONOROGO,-Orangtua siswa harus lebih kritis mengawasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi BOS. Dengan berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik.
     
     Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Indonesia. Namun, keterbukaan penggunaan dana tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan BOS tersebut.

     Informasi mengenai penggunaan BOS ini hanya diketahui oleh kepala sekolah dan komite sekolah. Bahkan, tidak semua guru mengetahui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang di antaranya melibatkan dana BOS.

     “Kita terkadang juga tidak tahu-menahu berapa jumlah dana BOS yang diberikan ke sekolah,  begitupun dengan penggunaan nya, karena semua sudah dihandle dan merupakan bagian dari kebijakan kepala sekolah bersama komite,”Kata salah seorang guru SD di Ponorogo.

      Orangtua siswa juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah. Akan tetapi, hal ini seringkali diabaikan karena putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah. Akibatnya, banyak orangtua siswa memilih diam dan tak memedulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu.

     Orangtua jangan jadi penakut. Kalau melihat ada pelanggaran (pemakaian BOS), tanyakan dan laporkan."Terkadang kita tidak berani untuk menanyakan apalagi melaporkan, karena kalau dilakukan akan berimbas kepada anak-anak, karena pasti akan diperlakukan diskriminasi,”terang salah satu orang tua siswa yang enggan disebut namanya.

     Sebenarnya keterbukaan informasi sudah di atur oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS.

     Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.*(Dee)

Share this article :
 
Support : Support Website | Balai Kota |
Powered by PERS PONOROGO
Copyright © 2015. Lingkar Kota : Informasi Berdasarkan Data Dan Fakta - All Rights Reserved
Template Design by Ze Dien Published by Balai Kota Supported by Wengker.com