Headlines News :
Home » , , » Bupati Dianggap Malas Membuat Perbup dan Perda

Bupati Dianggap Malas Membuat Perbup dan Perda

Written By Unknown on Friday, February 27, 2015 | 5:13 PM

      PONOROGO,- Kepala Desa di Kabupaten Ponorogo masih harus menunggu kepastian yang belum jelas, pasalnya hingga saat ini belum ada kejelasan rencana pembagian dan pencairan dana bantuan desa, seperti Alokasi Dana Desa (ADD).

    Hingga kini peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pengahasilan tetap dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa juga belum ada. Padahal peraturan tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh kades dan BPD sebagai dana dan acuan untuk menyusun APBDes.

   Didalam struktur APBDes terdapat juga belanja pegawai yang terdiri atas penghasilan tetap dan tunjangan kades serta perangkat desa. Pengahasilan tetap dan tunjangan kades dan perangkat desa harus dimasukan didalam APBDes dan penghitungan nya harus mengacu pada Perbup.

   Kemudian jika Perbup dan Perda mengenai hal itu juga belum ada, membuat pejabat ditingkat desa tersebut kelimpungan. Terkait keluhan para Kades, Bupati Amin menanggapinya dengan sangat hati-hati.

   “Mereka minta agar pengahasilan jangan sampai lebih rendah dari tahun lalu. Sesuai dengan PP No 100, itu semua sudah diatur, bahwa aturan penghasilan kepala desa dan perangkat desa didapatkan dari pembagian 70 persen dan 30 persen,”katanya.

    Angka 30 persen itu diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa berupa tunjangan sedang untuk 70 persen untuk pembangunan. “Lha sementara ini ada usulan agar dibalik, yaitu 70 persen untuk tunjangan dan 30 persen untuk pembangunan,”imbuhnya.

    Terhadap usulan tersebut Bupati Amin menyayangkan, itu kan jelas menyalahi aturan perundang-undangan. “Bila saya disuruh untuk membalik kan repot, karena jelas salah kaprah, dan undang-undang kok mau diterjang,”terangnya.

    Amin membantah kalau pihaknya enggan segera membuat perbup maupun perda, karena untuk saat ini usulan dari Desa jelas-jelas menyalahi aturan kalau disetujui.”Klau kita maksa membuat perbup dan perda dengan atau sesuai dengan usulan desa, jelas akan menjadi bomerang bagi pemerintah daerah, dan bupati,”jelasnya.*(Nur/Dee)
Share this article :
 
Support : Support Website | Balai Kota |
Powered by PERS PONOROGO
Copyright © 2015. Lingkar Kota : Informasi Berdasarkan Data Dan Fakta - All Rights Reserved
Template Design by Ze Dien Published by Balai Kota Supported by Wengker.com