Headlines News :
Home » » PPDI Ngluruk Kemendes, Desak Revisi PP 43

PPDI Ngluruk Kemendes, Desak Revisi PP 43

Written By Unknown on Thursday, February 19, 2015 | 4:56 PM


     PONOROGO - Sejumlah perwakilan Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Selasa 3 Februari 2015 mendatangi Kementerian Desa Marwan Jafar guna mengajukan tuntutan PP 43 khususnya pasal 100. Pertemuan ini dilakukan karena dalam PP tersebut dinilai sangat merugikan pemerintah desa, termasuk kepala desa dan perangkat desa apabila dana desa belum sesuai UU Desa.

       Kasmani, Ketua PPDI Ponorogo yang mewakili Ponorogo ikut menghadap Kemendes di Jakarta bersama  30 orang perwakilan PPDI dari Jawa, Bali, Sumatra Utara, Selatan dan Sulawesi yang diterima langsung Menteri Desa di kantornya. Dia menjelaskan, bahwa kedatanganya ke Kementerian Desa di pimpin langsung oleh Ketua PPDI Pusat Ubaidi Rosyidi di sambut baik oleh Menteri Desa Marwan Jafar di kantornya.

      Menurut Kasmani, kadatangan rombongan perwakilan PPDI seluruh Indonesia tersebut guna meminta  revisi PP 43 tentang dana desa karena cara pembagianya itu ada desa mendapat kecil dan terlalu besar.
“Dana desa  kemarin di era SBY baru sekitar 9,1 T, kedepan akan di alokasikan sebesar 20 T. Dalam UU Desa pasal 72 ayat 12, seluruh dana desa di anggarkan 10% baik di luar atau dalam transper daerah secara bertahap yang saat ini masih  9,1 T dan akan di tambah menjadi 20 T. Ini masih kurang jauh jika di sesuaikan UU Desa yang totalnya 70 T,” kata Kasmani.

       Dia menambahkan, dari total anggaran 20 T itu akan di bagi merata. 90% kepada 74.000 desa di Indonesia dan 10% nya professional. “Dalam pasal 10 juga minta di revisi yaitu tentang jumlah dana desa yang dulu tidak bisa di rubah nantinya bisa di rubah besar kecilnya anggaran desa,” tambahnya.
Masih menurut Kasmani, pada pasal 31 PP 60, di jelaskan jika anggaran Desa dari APBN jika belum dapat memenuhi UU Desa,  pimpinan lembaga pemerintah non kementrian dan menteri teknis tetap mengusulkan kepada menteri keuangan sampai bisa memenuhi UU Desa secara bertahap. Hal tersebut yang menjadi acuan PPDI menuntut agar PP 43 di refisi.

        Dijelaskan, kedatangan PPDI ke Kementrian desa membuahkan hasil dan Menteri desa siap memprakarsai revisi PP 43 khususnya pasal 100 tentang 70%, 30% yang memang sangat merugikan pemerintah desa khususnya perangkat desa.
Kementerian Desa siap mengawal dan memprakarsai APBDes yang berasal dari  tanah kas desa agar tidak masuk dalam posisi 30/70 sebelum Dana desa sesui UU Desa, karena tanah kas desa adalah merupakan pendapatan asli desa.

       Hal ini sesuai UU Desa no 6 tahun 2014 pasal 72.a yang menyebutkan bahwa pendapatan desa berasal dari hasil usaha, hasil angket, swadaya, gotong royong, partisipasi dan pemasukan lainya yang sah.
“Hal ini juga diperkuat pasal 76 UU desa no 6 tahun 2014 yang menyatakan bahwa aset desa terdiri dari   tanah kas desa, tanah ulayat, bangunan milik desa, pasar desa, pasar hewan, mata air milik desa dan lain-lain. Itu artinya tanah kas desa itu termasuk dalam pendapatan asli desa,” papar Kasmani.

      Sementara itu , dari hasil pertemuan PPDI di kementerian Desa, meskipun saat ini yang berlaku masih PP 43 tetapi Kementerian Desa telah membuka jalan dengan menerbitkan  Pemendes no 1 tahun 2015 tentang hal asal usul desa, yang merupakan penyempurnaan PP 43 yang di dalamnya belum di atur hak asal usul desa tersebut.

      “Ini merupakan pijakan buat pemerintah desa untuk mendesak Menteri Dalam Negeri untuk merefisi PP 43. Dan hal tersebut juga akan menjadikan acuan buat pemerintah Provinsi dan pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan tentang hak asal-usul desa. “Meskipun kita dalam artian, pemerintah desa saat ini mesih mengacu pada PP 43,” paparnya.

      Tetapi, lanjut Kasmani yang jelas kita sudah di beri lampu hijau dari Marwan Jafar,  dan Kementerian desa siap memprakarsai pengajuan refisi PP 43 ke Kemendagri yang diawali dengan diterbitkanya Permendes No. 1 Tahun 2015 tersebut. “Kita masik butuh 1 langkah lagi sampai Mendagri merefisi PP 43, dan Menteri Desa siap memprakarsainya. Saya berharap PPDI terus merapatkan barisan guna mengawal hingga di refisinya PP 43,” harap Kasmani. (zdn)

Share this article :
 
Support : Support Website | Balai Kota |
Powered by PERS PONOROGO
Copyright © 2015. Lingkar Kota : Informasi Berdasarkan Data Dan Fakta - All Rights Reserved
Template Design by Ze Dien Published by Balai Kota Supported by Wengker.com