PONOROGO, (LK),- Terkait desakan berbagai kalangan untuk melakukan seleksi rekrutment Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) karena dianggap cacat hukum langsung mendapat tanggapan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ponorogo, dan akan tetap melanjutkan proses rekrutmen Panwascam tersebut.
“Saya
berkonsultasi dengan Bawaslu Jawa Timur. hasilnya, proses seleksi calon anggota
Panwascam dilanjutkan.Ini sudah sesuai peraturan dan ini memenuhi azas mandiri,
tidak ada tekanan dari orang lain,” ucap Ketua Panwaslu Ponorogo Wasijan.
Lebih lanjut Wasijan mengungkapkan bahwa tupoksi
dari sekretariat Panwaskab berdasarkan pasal 107 UU no 15/2011 adalah melakukan
tugas adminitrasi dan mengelola anggaran kemudian sekretariat ditetapkan
merupakan kewenangan Pemda setempat. Masalah dianggap kedaluwarsa adalah hak
dan kewenangan pemda.
“Berdasarkan rapat pleno, yang berhak melakukan
rekrutmen dan menetapkan Panwascam adalah Panwaskab dengan SK, dan tidak
melibatkan sekretariat, jadi antara tugas sekretariat dan Panwas berbeda sama
sekali, jadi kalau mengatakan bahwa rekrutmen adalah merupakan tugas
sekretariat itu jelas tidak benar,”terangnya.
Sedangkan untuk kelanjutan proses seleksi yaitu pada
tahap wawancara, Wasijan menyatakan masih akan melakukan rapat pleno dengan
komisioner Panwaskab Ponorogo yang lain. Yaitu untuk menentukan waktu dan
berbagai hal yang terhenti karena adanya unjuk rasa dan protes dari warga.
“Pada intinya seleksi rekrutmen Panwascam tetap kita
lanjutkan, karena sudah sesuai aturan dan prosedur,”jelas Wasijan.*(Dee).