![]() |
Kapolres Ponorogo AKBP. Iwan Kurniawan,SIK periksa senpi pelaku pemerasan |
Saat Press Release kapolres Ponorogo
AKBP. Iwan Kurniawan, SIK didampingi kasat reskrim AKP. Hasran, SH,M. Hum menegaskan tersangaka Ranggga Mei ditangkap pada hari Sabtu 20 Desember 2014 pukul 15:00 WIB disekitar alun-alun Ponorogo dengan tiga orang pelaku lainya yang diduga tekait perkara tersebut juga ikut diamankan.
,"Kami berhasil menagkap saudara Rangga Mei pecatan anghota TNI AD yang mana melakukan pemerasan dan mengaku sebagai anggota buser Polres Ponorogo dengan barang bukti satu senpi, 5amunisi, uang tunai 26 juta rupiah, 4 buah balpen, 1lembar kertas kosong," ungkapnya.
Dansubdenpom Ponorogo membenarkan hasil pengecekan memang Rangga Mei meruapakan anggota TNI AD yang sudah dipecat .
Rangga Mei melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan mengaku anghota buser polres Ponorogo pada Jumat 19 Desember disebuah warung kopi Jl. Budi utomo Ponorogo.
Ada tiga Pasal yang diterapkan terkait kasus yersebut yakni pasal 1(1) UU darurat no.12 tahun 1951 tentang senpi amunisi dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, pasak 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun , pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancama pidana penjara paling lama 4 tahun. (dhi/tim)