![]() |
Suasana di ruang Kajari menjadi hening sesaat tak kala pengumuman nama tersangka baru dalam proyek senilai 8,1 milyar ini. Bagaimana tidak, prediksi dari banyak pihak setelah Ketua DPD Partai Golkar ini dipanggil bersama Sekdakab Agus Pramono oleh Kejari beberapa waktu yang lalu terbukti kini.
“Kita menetapkan Wabup sebagai tersangka atas dasar keterangan saksi dan sejumlah barang bukti yang ada,”ujar Sucipto Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Lebih lanjut ia menambahkan, disini peranan Mbak Ida sapaan akrab Wabup sangat kuat, dimana dirinya bersama tersangka M. Nur Sasongko direktur CV Global Inc sebagai aktor intelektual dalam proyek ini.
“Sasongko bersama Yuni Widyaningsih sepakat untuk mengkondisikan proyek DAK tersebut agar bisa terlaksana pada waktu itu, dan menerima fee 22 persen dari total nilai proyek,”imbuhnya.
Banyak sebagai masyarakat yang tidak percaya dan ada juga yang sebaliknya justru merasa mengapresiasi Kejari karena telah menetapkan wabup sebagai tersangka. Seperti salah satu pemilik warung yang ada disekitaran Alon-alon Ponorogo ini seakan senang namun juga sedih ketika mendengar kabar tersebut.
“Mbak Ida jadi tersangka mas, gitu kok mau mencalonkan jadi Bupati, namun bagaimanapun saya juga kasihan sebagai sesama perempuan, kalau memang kenyataan nya seperti itu, ”ujarnya.*(Tim)