Headlines News :
Home » » Tentang Tanah Bengkok Desa

Tentang Tanah Bengkok Desa

Written By Unknown on Wednesday, December 17, 2014 | 2:55 PM

  BENGKOK merupakan tanah kas dalam sebuah desa. Menyikapi hal tersebut dalam jejaring sosial Suryokoco, Dewan Penasehat PPDI pusat membuat sebuah catatan. Dia menjelaskan bahwa Pengaturan tentang Tanah Bengkok tersebut dimulai dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982, tentang Sumber pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan pengawasannya.
 

      Dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa yang disebut kekayaan desa terdiri dari: Tanah kas desa, termasuk tanah bengkok, Pemandian umum yang diurus oleh desa, Pasar desa, Obyek-obyek rekreasi yang diurus oleh desa, Bangunan milik desa, dan Lain-lain kekayaan milik pemerintah desa.

Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1992 tentang perubahan Status Tanah Bengkok Dan Yang Sejenis Menjadi kas Desa, membuat pengurusan dan pengawasan tanah bengkok masuk menjadi tanah kas desa.

        Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Pasal 1 angka 10 menyebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007)." jelasnya.

         Rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok ada dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 diatur sebagai berikut: Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum. Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

       Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat. Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

     Sementara keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

    UU Desa / 6 tahun 2014 Tanah Bengkok diatur dalam Pasal 72 ayat (1) Huruf (a) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari: pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi,gotong-royongroyong.

    Lebih lanjut Tokoh perintis TV Desa ini mengatakan, penjelasan  Pasal 72, Ayat (1) Huruf (a), yang dimaksud dengan “pendapatan asli Desa” adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa. Yang dimaksud dengan “hasil usaha” termasuk juga hasil BUM Desa dan tanah bengkok.

    "Jadi tanah bengkok harus di hitung pemerintah dalam APB DES masuk dalam mata anggaran Hasil Usaha dalam pemerintaj Desa dan tetap menjadi prnghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pencatatan tujuantujuan dan penerimaan lain yang sah bersumber dari APB Des yang di jelaskan pada pasal 82 / PP 43 tahun 2014." paparnya. (Ze Dien)
Share this article :
 
Support : Support Website | Balai Kota |
Powered by PERS PONOROGO
Copyright © 2015. Lingkar Kota : Informasi Berdasarkan Data Dan Fakta - All Rights Reserved
Template Design by Ze Dien Published by Balai Kota Supported by Wengker.com