PONOROGO,- Undang Undang No . 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang akan diberlakukan pada tahun ini rupanya belum disertai Peraturan Menteri (Permen) yang di sahkan. Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari perangkat desa tentang kapan mulai dilaksanakan UU Desa tersebut.
Sementara itu Tudji, SH korcam PPDI Sawoo saat ditemui lingkarkota.com menjelaskan bahwa dirinya menghimbau kepada perangkat untuk bersabar hingga turunya Permendagri. Selama ini perbup dan perda yang mengatur tentang mekanisme UU Desa masih menunggu Permen. " Dia harap perangkat desa dan lembaga desa yang ada untuk menjaga kekompakan demi menyongsong diberlakukanya UU Desa ini," harapanya.
hLebih lanjit Tudji, SH juga menjelaskan bahwa selama ini perangkat desa dan kepala desa terus mengikuti pembekalan yang di lakukan oleh Pemerintah daerah. Dia berharap kepada perangkat desa supaya terus aktif mengikuti perkembangan dan pelatihan yang ada. "Saya yakin UU Desa merupakan kebaikan, karena ini adalah harapan kita bersama para perangkat desa dan masyarakat desa," pungkasnya. (tim)