Headlines News :
Home » » UU Desa Nunggu Permen, Perangkat Jangan Resah

UU Desa Nunggu Permen, Perangkat Jangan Resah

Written By Unknown on Saturday, January 17, 2015 | 2:02 PM

         PONOROGO,- Undang Undang No . 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang akan diberlakukan pada tahun ini rupanya belum disertai Peraturan Menteri (Permen) yang di sahkan. Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari perangkat desa tentang kapan mulai dilaksanakan UU Desa tersebut.

            Sementara itu Tudji, SH korcam PPDI Sawoo saat ditemui lingkarkota.com menjelaskan bahwa dirinya menghimbau kepada perangkat untuk bersabar hingga turunya Permendagri. Selama ini perbup dan perda yang mengatur tentang mekanisme UU Desa masih menunggu Permen. " Dia harap perangkat desa dan  lembaga desa yang ada untuk menjaga kekompakan demi menyongsong diberlakukanya UU Desa ini," harapanya.
     
       hLebih lanjit Tudji, SH juga menjelaskan bahwa selama ini perangkat desa dan kepala desa terus mengikuti pembekalan yang di lakukan oleh Pemerintah daerah. Dia berharap kepada perangkat desa supaya terus aktif mengikuti perkembangan dan pelatihan yang ada. "Saya yakin UU Desa merupakan kebaikan, karena ini adalah harapan kita bersama para perangkat desa dan masyarakat desa," pungkasnya. (tim)
Share this article :
 
Support : Support Website | Balai Kota |
Powered by PERS PONOROGO
Copyright © 2015. Lingkar Kota : Informasi Berdasarkan Data Dan Fakta - All Rights Reserved
Template Design by Ze Dien Published by Balai Kota Supported by Wengker.com