Headlines News :
Home » , » Dianggap Langgar Aturan, Bupati Bisa Dituntut

Dianggap Langgar Aturan, Bupati Bisa Dituntut

Written By Unknown on Saturday, May 2, 2015 | 2:54 PM

        PONOROGO,- Seorang pejabat pemerintah saat ini sudah tidak bisa lagi menjalankan kewenangannya dengan sewenang-wenang karena sudah ada standarisasi penggunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Merdeka Ponorogo, Sukarni.

       Menurut dia, disahkannya UU AP menjadi angin segar bagi penyelenggara pemerintahan. Pasalnya, UU ini menjadi payung bagi badan atau pejabat pemerintah dalam melaksanakan kewenangan. “Dalam UU AP ini diatur mengenai tata cara pengambilan keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan. Sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” terangnya

     Lebih lanjut Sukarni Bupati Ponorogo dinilai kurang memahami aturan perundang-undangan yang ada. Soalnya disadari atau tidak telah membuat beberapa kecerobahan. Dia mencontohkan seorang Plt diberi tugas oleh Bupati melaksanakan tugas termasuk dalam bidang keuangan dan kepegawaian. Bahkan Plt juga diberi tugas menjalankan kebijakan yang bersifat strategis dan mendasar harus dikonsultasikan kepada Bupati Ponorogo.
      Ini adalah kekeliruan besar seorang Bupati karena telah menabrak aturan atau Undang-Undang yang ada,” katanya. Bahkan Sukarni juga menunjukkan surat balasan dari Badan Kepegawaian Negara, Nomor : CI.26-30/V3.1-2/51 yang ditandatangani oleh Direktur Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Nasional, Haryomo Dwi Putranto tertanggal 30 Maret 2015.

    “Disitu situ sangat jelas bahwa, Pejabat Pelaksana Tugas hanya berwenang melaksanakan tugas sehari-hari yang meliputi tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek perijinan serta kebijakan strategis lainnya,” ungkapnya.

      Sukarni juga memaparkan bahwa isi penjelasan BKN selanjutnya, adalah Pejabat Pelaksana Tugas TIDAK BERWENANG mengambil Keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian (mutasi) pegawai. “Oleh karena itu Pejabat Pelaksana Tugas atau Plt tidak memiliki kewenangan baik menandatangani suatu perjanjian (karena menimbulkan akibat hukum) maupun menjadi pengguna anggaran (berkaitan dengan aspek keuangan),” jelasnya

Oleh karena, dia berharap kepada Bupati Ponorogo untuk meninjau kembali surat perintah atau apapun sebutannya yang ternyata isinya bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 karena bisa menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. “Ingat hukum tidak pandang bulu, kita semua sama di depan hukum. Makanya kita jangan sampai kita menabrak Undang-Undang atau aturan yang ada,” paparnya.*(Cholis/Dee)
Share this article :
 
Support : Support Website | Balai Kota |
Powered by PERS PONOROGO
Copyright © 2015. Lingkar Kota : Informasi Berdasarkan Data Dan Fakta - All Rights Reserved
Template Design by Ze Dien Published by Balai Kota Supported by Wengker.com