Menurut dia, disahkannya UU AP menjadi angin segar
bagi penyelenggara pemerintahan. Pasalnya, UU ini menjadi payung bagi badan
atau pejabat pemerintah dalam melaksanakan kewenangan. “Dalam UU AP ini diatur
mengenai tata cara pengambilan keputusan dan tindakan administrasi
pemerintahan. Sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” terangnya
Lebih lanjut Sukarni Bupati Ponorogo dinilai kurang
memahami aturan perundang-undangan yang ada. Soalnya disadari atau tidak telah
membuat beberapa kecerobahan. Dia mencontohkan seorang Plt diberi tugas oleh
Bupati melaksanakan tugas termasuk dalam bidang keuangan dan kepegawaian.
Bahkan Plt juga diberi tugas menjalankan kebijakan yang bersifat strategis dan
mendasar harus dikonsultasikan kepada Bupati Ponorogo.
Ini adalah kekeliruan besar seorang Bupati karena
telah menabrak aturan atau Undang-Undang yang ada,” katanya. Bahkan Sukarni
juga menunjukkan surat balasan dari Badan Kepegawaian Negara, Nomor :
CI.26-30/V3.1-2/51 yang ditandatangani oleh Direktur Peraturan
Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Nasional, Haryomo Dwi Putranto tertanggal
30 Maret 2015.
“Disitu situ sangat jelas bahwa, Pejabat Pelaksana
Tugas hanya berwenang melaksanakan tugas sehari-hari yang meliputi tugas rutin
pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat
strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek perijinan serta
kebijakan strategis lainnya,” ungkapnya.
Sukarni juga memaparkan bahwa isi penjelasan BKN
selanjutnya, adalah Pejabat Pelaksana Tugas TIDAK BERWENANG mengambil Keputusan
dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status
kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian (mutasi)
pegawai. “Oleh karena itu Pejabat Pelaksana Tugas atau Plt tidak memiliki
kewenangan baik menandatangani suatu perjanjian (karena menimbulkan akibat
hukum) maupun menjadi pengguna anggaran (berkaitan dengan aspek keuangan),” jelasnya
Oleh karena, dia
berharap kepada Bupati Ponorogo untuk meninjau kembali surat perintah atau
apapun sebutannya yang ternyata isinya bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014
karena bisa menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. “Ingat hukum tidak
pandang bulu, kita semua sama di depan hukum. Makanya kita jangan sampai kita
menabrak Undang-Undang atau aturan yang ada,” paparnya.*(Cholis/Dee)