Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota DPR RI Sartono. (Foto : Mbelis) |
Padahal, jika menilik Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 tahun
2015 tentang Pilkada, jika terbukti melakukan praktik bagi-bagi mahar maka sang
calon kepala daerah akan disanksi tegas yakni dibatalkannya kemenangan dalam
Pilkada.
Sartono secara tegas
meminta agar masyarakat bisa menjadi pemilih yang cerdas dalam pesta
demokrasi Pilkada mendatang. “Pemilih diharapkan tidak tergoda dengan
iming-iming uang yang diberikan calon kepala daerah peserta Pilkada. Itu sama
saja menjual harga diri kita sebagai rakyat,” ungkap Sartono melalui Tenaga Ahli
Sartono di Dapil Jatim VII (Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Magetan
dan Ngawi), Imam Mahfud disela-sela sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di
Ponorogo, Jatim, kemarin.
Menurutnya, selain dianggap menjual harga diri jika menerima
money politic, sang penerima uang
juga akan terlihat rendah di mata si pemberi uang tersebut. Sehingga, dirinya
mengajak dalam pilkada nanti untuk memilih calon kepala daerah yang memiliki
kompetensi yang mumpuni.
“Selain itu, pilihlah pemimpin yang peduli akan kesehatan,
kesejahteraan dan pendidikan rakyatnya. Sehingga ada jaminan peningkatan taraf
hidup daerah tanpa mengurangi kearifan lokal yang ada, intinya pemimpin yang
mengerti kebutuhan masyarakat kecil,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, paman
Edhie Baskoro Yudhoyono ini memaparkan bahwa salah satu wujud dan mekanisme
demokrasi di daerah adalah pelaksanaan Pilkada secara langsung. “Selain sebagai
sarana manifestasi kedaulatan dan pengukuhan bahwa pemilih adalah masyarakat di
daerah, pilkada juga memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah,” ujarnya.
Secara tegas dia memaparkan bahwa Pilkada adalah
pengejawantahan dari demokrasi sebagai pengamalan sila ke ke 4 dari Pancasila,
yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. “Dan sila ke empat
Pancasila Ini merupakan salah satu
pilar kebangsaan kita dan juga di atur secara mendetail lewat Undang-Undang.
Sehingga momen demokrasi ini harus benar-benar bisa mewakili cita-cita
masyarakat dalam menyalurkan hak politiknya memilih seorang pemimpin/kepala daerah,”
urainya.
Para peserta sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan. (Foto : Mbelis) |
Selain itu dalam Pemilu atau Pilkada, kita wajib mengajak
masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses Pemilu (termasuk apabila
muncul kasus). “Mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang
kondusif tanpa isu SARA di masa pemilu,” paparnya.
Terkait kandidat yang diusung Partai Demokrat dalam Pilkada Ponorogo 9 Desember, yaitu pasangan
Sugiri Sancoko – Sukirno, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini
berpesan agar melakukan politik santun seperti ajakan Ketua Umum Partai
Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. “Kami sangat yakin dan optimis bahwa
pasangan Sugiri Sancoko-Sukirno akan menjadi nomor satu dan terpilih memimpin
Ponorogo lima tahun mendatang dengan dukungan seluruh masyarakat,” tukasnya. (Tim eLKa)