![]() |
Bangunan ruko diduga ilegal |
Namun pihak kontraktor dan juga pemilik nekat menyelesaikan bangunan yang dimungkinkan digunakan untuk usaha tersebut.
Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Ponorogo Budi Darmawan menegaskan bahwa dirasa pembangunan ruko menyalahi aturan sehingga pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
"Untuk dokumen kepengurusan izin IMB sudah saya kembalikan ke KPPT, dan karena menyalahi aturan dengan membangun persis di tepi jalan maka saya tidak merekom pembangunan ruko tersebut,"ujarnya.
Sementara itu terpisah Mujianto Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya belum mengeluarkan IMB untuk bangunan yang ada dijalan Barong karena persyaratannya belum lengkap.
"Persyaratan rekomendasi bangunan dari PU belum ada ya saya anggap dokumen pengajuan izin oleh pemilik tidak lengkap menjadikan kita belum mengeluarkan IMB atas bangunan itu,"terangnya.
Hingga kini banguna milik bos pengusaha air mineral tersebut masih terus dikerjakan, bahkan sudah tahap finising.* (Dee/Cholis)